Vonis Ringan untuk 8 Terdakwa Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi, Ini Pertimbangan Hakim

TVTOGEL — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada delapan terdakwa dalam kasus perusakan rumah singgah (vila) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (10/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, didampingi hakim anggota Alif Yunan Noviari dan Yahya Wahyudi.

Vonis ini lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.


Hakim: Tidak Ada Unsur SARA dalam Perkara Ini

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan. Namun, hakim tidak menemukan adanya unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) seperti yang sempat ramai disorot publik pada awal kasus.

“Yang terbukti hanya perusakan saja,” ujar Abdullah, kuasa hukum terdakwa dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), usai persidangan.

Abdullah menegaskan, perkara ini bukan tindakan intoleransi, melainkan kesalahpahaman antara pemilik vila dan warga sekitar. Ia juga menilai aksi tersebut terjadi secara spontan, tanpa ada perencanaan.

“Majelis hakim sependapat bahwa ini murni kesalahpahaman dan bukan intoleransi. Aksi yang terjadi pun spontan, tidak direncanakan. Karena itu, vonis hanya lima bulan,” jelasnya.

Menurut Abdullah, keterangan saksi dan alat bukti juga menguatkan bahwa para terdakwa tidak melakukan aksi kekerasan yang berhubungan dengan isu agama maupun tindakan yang bersifat provokatif.


Suasana Haru Usai Sidang

Begitu pintu ruang tahanan dibuka, suasana haru langsung terasa di area pengadilan. Para terdakwa keluar mengenakan rompi tahanan merah dan peci hitam, disambut dengan selawat, pelukan, dan salam hangat dari warga yang memenuhi koridor PN Cibadak.

Beberapa warga terlihat mengabadikan momen itu dengan ponsel mereka.

Kuasa hukum juga mengapresiasi sikap profesional jaksa penuntut umum, yang dianggap telah objektif dalam menjalankan tugasnya selama proses persidangan.


Detail Para Terdakwa dan Berkas Perkara

Delapan terdakwa kasus perusakan rumah singgah ini terbagi dalam empat berkas perkara terpisah, yaitu:

  1. 266/Pid.B/2025/PN Cibadak: Encep Mulyana, Ence Mulyana, dan Edi Hermawan
  2. 267/Pid.B/2025/PN Cibadak: Hendi dan Muhammad Daming
  3. 268/Pid.B/2025/PN Cibadak: Sabilil Muttaqin dan Risman Nurhadi
  4. 273/Pid.B/2025/PN Cibadak: Yudiansyah

Dengan vonis ini, para terdakwa diperkirakan akan segera menyelesaikan masa hukumannya dan kembali ke tengah masyarakat dalam waktu dekat.