Taspen Alokasikan Uang Rampasan KPK Rp883 Miliar untuk Investasi Surat Berharga Negara

Slot Depo Dana — PT Taspen (Persero) secara resmi menerima pengembalian uang negara senilai Rp883 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif yang pernah menjerat perusahaan pelat merah ini.

Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengungkapkan bahwa dana yang dikembalikan tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan Tabungan Hari Tua (THT) Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme pengelolaannya akan dilakukan melalui investasi, dengan fokus pada instrumen yang aman dan konservatif.

“Kami tetap konservatif. Pilihannya akan masuk ke Surat Berharga Negara (SBN) atau kelas aset saham,” jelas Rony dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Kebijakan Investasi yang Berhati-hati

Penempatan dana dalam SBN ini sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai efektivitas pengelolaan uang di pasar modal. Keputusan ini juga konsisten dengan portofolio investasi Taspen saat ini, dimana 60% dananya memang telah dialokasikan ke dalam SBN.

Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan 6 efek kepada Taspen. Namun, nilai efek ini tidak lagi utuh. “Kalau kita valuasi, nilainya tidak 100%. Jika dijumlahkan dari enam efek tersebut, nilainya sekitar Rp30 miliar,” tambah Rony.

Latar Belakang Kasus dan Proses Pemulihan

Kasus investasi fiktif di PT Taspen sebelumnya telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemulihan sisa kerugian negara masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Proses banding masih berjalan dengan terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih,” jelas Asep.

Adapun uang Rp883 miliar yang telah diserahkan merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2, yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

Dengan langkah ini, dana THT ASN yang sempat hilang akibat praktik korupsi mulai dipulihkan, dan akan dikelola kembali dengan strategi investasi yang lebih berhati-hati untuk menjaga keberlangsungan dana pensiun para pegawai negeri tersebut.