Temuan Kemenkes: 2.264 Ibu Hamil Positif HIV dalam Sembilan Bulan Awal 2025

Slot Deposit 5000 — Kementerian Kesehatan mengungkapkan data terbaru mengenai penemuan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) pada ibu hamil di Indonesia. Dari total 2.482.837 ibu hamil yang menjalani tes HIV selama periode Januari hingga September 2025, sebanyak 2.264 di antaranya dinyatakan positif.

Cakupan Tes dan Pengobatan yang Meningkat

Menurut Tiersa Vera Junita, Ketua Tim Kerja HIV PIMS Kemenkes, dari seluruh kasus yang teridentifikasi tahun ini, sebanyak 1.536 ibu hamil telah mengakses pengobatan Antiretroviral (ARV). Data ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam cakupan tes HIV pada ibu hamil, yang diiringi dengan kenaikan jumlah penerima pengobatan.

“Program kami terus mengupayakan peningkatan skrining pada ibu hamil dari tahun ke tahun. Berkat intensifikasi program skrining, kami dapat mengidentifikasi ibu hamil yang positif HIV dan segera memberikan pengobatan ARV,” jelas Tiersa dalam temu media memperingati Hari AIDS Sedunia 2025 di Gama Tower, Jakarta Selatan.

Strategi Pencegahan Penularan Vertikal

Untuk meminimalisir risiko penularan HIV dari ibu ke anak, Kemenkes mewajibkan setiap ibu hamil melakukan skrining komprehensif yang mencakup HIV, Sifilis, dan Hepatitis B. Langkah pencegahan tidak berhenti sampai di situ.

“Setelah bayi dari ibu dengan HIV-AIDS lahir, kami terus melakukan pemantauan melalui skrining pada bayi tersebut. Upaya pencegahan penularan dimulai sejak skrining awal terhadap ibu dan dilanjutkan dengan pemberian pengobatan pencegahan pada bayi yang lahir,” tegas Tiersa.

Penanganan Diskriminasi di Tempat Kerja

Merespons isu diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) di lingkungan pekerjaan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini telah berlaku Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024 tentang Penanggulangan HIV di Tempat Kerja.

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan menyelenggarakan sosialisasi, edukasi, serta pendidikan dan pelatihan terkait HIV. Yang lebih penting, hasil tes HIV dilarang dijadikan syarat dalam proses rekrutmen atau promosi karyawan.

“Tes HIV hanya boleh dilakukan secara sukarela dengan persetujuan tertulis, dan harus didahului dengan konseling pra-tes. Pemeriksaan ini hanya diperbolehkan untuk keperluan pelayanan kesehatan,” pungkas Tiersa.

Kebijakan komprehensif ini diharapkan dapat meningkatkan deteksi dini HIV pada ibu hamil sekaligus melindungi hak-hak ODHA di berbagai aspek kehidupan, termasuk di dunia kerja.