Slot Deposit 5000 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mereka kini hanya menunggu salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lainnya. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memulai proses tindak lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum Keppres itu tiba. Pernyataan ini sekaligus menanggapi komentar kuasa hukum Ira yang menyebut rehabilitasi baru dapat diproses setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurut Budi, posisi KPK saat ini sepenuhnya menunggu salinan Keppres yang dikirimkan melalui Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa proses administratif baru bisa dimulai setelah surat itu berada di tangan KPK.
Ira dan dua rekannya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025. Namun lima hari kemudian, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.
Menunggu Masa Banding dan Keppres
Dalam KUHAP, putusan pengadilan negeri baru bersifat inkracht apabila tidak ada pengajuan banding dalam waktu tujuh hari. Meski demikian, Budi enggan berkomentar apakah KPK masih akan mengajukan banding sambil menunggu Keppres tersebut.
Ia juga belum mengetahui alasan mengapa salinan Keppres belum diterima hingga kini. Budi hanya memastikan bahwa keputusan baru akan dibuat setelah dokumen itu diserahkan kepada pimpinan KPK.
Saat ini, Ira masih berada di rutan KPK dan disebut dalam kondisi baik dengan fasilitas sesuai standar Kementerian Hukum.
Prosedur Setelah Keppres Diterima
Budi menjelaskan, setelah Keppres diterima, KPK akan melakukan sejumlah proses administratif, termasuk verifikasi dokumen dan pemeriksaan ke rutan. Tahapan ini wajib dilakukan sebelum langkah selanjutnya ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah berjalan sesuai prosedur. Hal ini tercermin dari ditolaknya permohonan praperadilan yang pernah diajukan Ira dan dua pejabat lain saat mereka masih berstatus tersangka.
Ketiganya mendapat rehabilitasi usai divonis bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan. Sementara dua terdakwa lainnya masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
KPK kini menunggu dokumen resmi dari pemerintah sebelum menjalankan langkah administratif dan keputusan lanjutan terkait rehabilitasi tersebut.