BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp 8.000-Rp 10.000 per Porsi

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp 8.000-Rp 10.000 per Porsi

persentase RTP ideal

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan resmi menanggapi ramainya perbincangan di media sosial terkait menu pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan. BGN menegaskan bahwa anggaran inti untuk bahan makanan dalam program tersebut ditetapkan sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi, bukan angka Rp 15.000 yang sempat beredar.

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S Deyang. Ia menjelaskan bahwa besaran anggaran Rp 13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD dan Rp 15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, tidak seluruhnya dialokasikan untuk pembelian bahan baku makanan.

Rincian Alokasi Anggaran MBG

Nanik memaparkan, dari total anggaran tersebut, komponen untuk bahan makanan murni adalah Rp 8.000 per porsi untuk kelompok balita, PAUD, TK, RA, dan SD/MI kelas 1–3. Sementara untuk penerima manfaat dari SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, alokasi untuk bahan makanannya adalah Rp 10.000 per porsi.

“Kami ingatkan kembali, anggaran inti untuk bahan makanannya adalah pada kisaran tersebut,” ujar Nanik.

Alokasi untuk Biaya Operasional dan Fasilitas

Selain komponen bahan baku, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, seperti pembayaran listrik, air, gas, internet, insentif bagi relawan, guru penanggung jawab, kader posyandu, pembelian alat pelindung diri, kebutuhan kebersihan, bahan bakar kendaraan operasional, serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk relawan.

Selanjutnya, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi yang dikategorikan sebagai insentif fasilitas. Dana ini digunakan untuk sewa lahan dan bangunan (termasuk dapur dan gudang), pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti kompor, kulkas, freezer, dan peralatan masak besar lainnya.

Dalam petunjuk teknis terbaru, alokasi Rp 2.000 per porsi ini setara dengan insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari per Sentra Penyediaan Pangan dan Gizi (SPPG), dengan asumsi setiap sentra melayani 3.000 penerima manfaat.

Keterbukaan Terhadap Masukan dan Pengawasan

Di akhir penjelasannya, Nanik menyatakan bahwa BGN tetap terbuka terhadap masukan dan pelaporan dari masyarakat. Terutama jika terdapat indikasi bahwa menu yang disajikan dalam program MBG dinilai tidak sesuai dengan alokasi anggaran bahan makanan yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur pengawasan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik.