Di Sidang KPK, Eks Dirut Inhutani V Akui Terima Uang SGD untuk Stik Golf dan Mobil

EPICTOTO — Dalam persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Jakarta, mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengonfirmasi telah menerima sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) dari seorang pengusaha.

Dicky mengungkapkan bahwa pemberian uang pertama terjadi setelah ia bermain golf bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur. “Setelah golf bersama di Senayan, Pak Djun menyerahkan uang kepada saya,” tutur Dicky saat diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Senin (1/12/2025).

Uang untuk Stik Golf dan Mobil Mewah

Saat ditanya besaran uang tersebut, Dicky menjawab, “Saya tidak sempat hitung, cuma 10 ribu dolar Singapura.” Menurut pengakuannya, uang senilai sekitar 10 ribu SGD itu dimaksudkan untuk membeli tongkat golf baru.

Namun, pemberian uang tidak berhenti di situ. Dicky juga mengakui pernah meminta Djunaidi untuk membelikannya sebuah mobil merek Pajero. Permintaan ini ternyata dikabulkan. Prosesnya dilaksanakan oleh asisten pribadi Dicky, Aditya Simaputra.

“Adit menyampaikan bahwa lagu menuju ke kantor di Jalan Villa,” cerita Dicky mengenai awal mula transaksi mobil tersebut.

Penerimaan Uang Tunai dalam Jumlah Besar

Untuk memenuhi permintaan mobil itu, Djunaidi kemudian mengirimkan uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar. Dicky mengaku menerima sebanyak 189 ribu dolar Singapura yang diantarkan melalui Aditya.

“Tidak pak, saya bawa ke Bandung,” jawab Dicky saat ditanya apakah ia membuka dan menghitung uang tersebut saat diterima. Ia mengonfirmasi jumlah 189 ribu SGD tersebut setelah ditanya ulang oleh JPU.

Latar Belakang Hukum

Kasus ini menjerat Djunaidi dan Aditya dengan dakwaan melanggar Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 65 KUHP. Sidang tersebut mengungkap transaksi finansial tidak wajar yang melibatkan pejabat BUMN dan pengusaha, menambah daftar proses hukum yang sedang diawasi publik.

Pengakuan ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian KPK dalam mengusut dugaan korupsi dan suap yang melibatkan perusahaan pengelola hutan negara tersebut.