Komisi X Soroti Peran Strategis Guru BK dalam Cegah dan Tangani Kasus Perundungan

Syair HK — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan perlunya peran yang lebih luas dari guru Bimbingan Konseling (BK) dalam menangani kasus perundungan (bullying). Menurutnya, tanggung jawab guru BK tidak boleh hanya terbatas pada lingkungan sekolah, mengingat ancaman perundungan bisa datang dari mana saja.

“Seringkali guru BK merasa bahwa tugas pencegahan dan penanganan hanya di sekolah saja. Padahal, anak bisa menjadi korban kekerasan yang terjadi di masyarakat atau bahkan di rumahnya sendiri,” ujar Hetifah di Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).

Pentingnya Pemahaman Menyeluruh terhadap Kondisi Siswa

Hetifah menekankan bahwa baik orang tua maupun guru harus benar-benar memahami kondisi siswa secara holistik. Salah satu faktor yang disoroti adalah paparan radikalisme dari berbagai sumber, termasuk melalui game online.

“Kita harus benar-benar tahu anak berkomunikasi dengan siapa, main game apa, dan siapa teman dekatnya. Paparan radikalisme ini harus diwaspadai, karena bisa menjadi salah satu pemicu seorang anak menjadi pelaku perundungan,” jelasnya.

Regulasi Baru untuk Perkuat Pencegahan

Sebagai langkah konkret, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan tengah menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) baru yang khusus menangani perundungan. Penyusunan aturan ini melibatkan berbagai masukan dari elemen masyarakat dan kajian mendalam.

“Permendikdasmen yang baru nantinya akan lebih komprehensif dalam mengcover perkembangan situasi dan memperkuat kolaborasi yang dibutuhkan antar pihak,” tutur Hetifah.

Dengan pendekatan yang lebih luas dan regulasi yang diperkuat, diharapkan peran guru BK dapat lebih optimal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa, baik di dalam maupun di luar sekolah.