KPK Kaji Aliran Dana dan Peran Kunci Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

EPICTOTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjabarkan alasan dan peran dari tiga pihak yang kini dicegah bepergian ke luar negeri. Tindakan ini terkait penyidikan mendalam kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Ketiga orang tersebut adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah pencegahan (cekalis) ini diambil agar proses hukum, khususnya yang menyangkut kebijakan diskresi pembagian kuota, dapat berjalan efektif.

“Keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk membantu penyidikan, terutama terkait diskresi penentuan kuota haji tambahan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/12/2025).

Pembagian Kuota yang Menyimpang dari Aturan

Fokus penyidikan tertuju pada alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Kuota ini dimaksudkan untuk memperpendek antrean panjang jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota mengikuti proporsi tetap: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Pendekatan yang lebih konservatif bahkan menyarankan seluruh kuota tambahan dialokasikan ke kuota reguler.

Namun, kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 oleh Yaqut justru membaginya secara seimbang: 10.000 kuota (50%) untuk reguler dan 10.000 kuota (50%) untuk khusus.

Menyelidiki Peran Asosiasi dan Aliran Dana Mencurigakan

KPK mendalami apakah pembagian yang tidak proporsional ini murni kebijakan internal Kemenag atau ada inisiatif dan dorongan dari pihak eksternal, seperti asosiasi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Fuad Masyhur dapat bertindak dalam dua kapasitas: sebagai pemilik travel (PIHK) dan juga sebagai bagian dari asosiasi,” ungkap Budi.

Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa ketiga pihak yang dicekal memiliki peran kunci dalam proses ini. Yang lebih mencurigakan, tim penyidik telah menemukan indikasi aliran dana terkait pembagian kuota tersebut.

“Kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir setelah kuota dibagi,” tegas Asep. Uang yang dimaksud berasal dari calon jemaah haji khusus yang, karena bisa berangkat pada tahun yang sama (zero year), pembayarannya tidak langsung masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme normal.

Temuan aliran dana inilah yang kini menjadi salah satu titik berat penyidikan. KPK berupaya melacak apakah ada pungutan tidak sah atau penyalahgunaan dana jemaah dalam skema kuota tambahan ini.

Langkah pencegahan ke luar negeri terhadap mantan pejabat tinggi dan pelaku bisnis haji ini menandai fase intensif dalam pemberantasan korupsi di sektor yang sangat sensitif dan menyentuh hajat hidup banyak orang ini.