Nadiem Larang Rekaman Rapat Zoom dengan Google di Sidang Chromebook

Nadiem Larang Rekaman Rapat Zoom dengan Google di Sidang Chromebook

desain game dan RTP

Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap fakta bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memiliki kebijakan khusus untuk semua rapat daringnya. Kesaksian ini disampaikan oleh Deswitha Arvinchi, mantan Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019-2024, yang menjadi saksi.

Larangan Khusus untuk Rapat Daring

Deswitha mengonfirmasi bahwa Nadiem sering mengadakan rapat dengan pihak Google melalui Zoom. Namun, ada arahan tegas dari mantan menteri tersebut bahwa seluruh rapat daring yang dipimpinnya tidak boleh direkam.

“Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya,” jawab Deswitha menanggapi pertanyaan jaksa penuntut.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah hal itu merupakan arahan langsung, Deswitha membenarkannya. Meski demikian, sebagai bawahan, ia mengaku tidak menaruh curiga atau mempertanyakan alasan di balik larangan tersebut. Ia menyatakan hanya bekerja secara profesional sesuai perintah atasan.

Pengakuan Soal Transfer Dana Pribadi ke Staf Khusus

Dalam kesaksiannya, Deswitha juga mengungkap tugas tambahan yang ia jalani di luar kewajiban sekretaris pada umumnya. Ia mengaku kerap mengingatkan Nadiem untuk mentransfer dana tambahan kepada para staf khusus menteri.

“Saya juga menyampaikan bahwa saya bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para staf khususnya,” tutur Deswitha.

Bersumber dari Rekening Pribadi

Yang menarik, dana tambahan tersebut tidak bersumber dari anggaran kementerian. Deswitha dengan tegas menyatakan bahwa transfer itu berasal dari rekening pribadi Nadiem Makarim.

“Itu adalah dari rekening pribadi beliau,” jelasnya saat diperiksa jaksa. Dana tersebut diberikan kepada lima orang staf khusus, termasuk Fiona dan Jurist Tan.

Sebagai informasi, Kejaksaan menilai Jurist Tan, salah satu staf khusus tersebut, turut terlibat dalam perkara ini. Namun, penegak hukum belum dapat menyeretnya ke persidangan karena ia saat ini berada di luar negeri dengan status buron.

Nadiem Makarim sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan.